5KOduV5cVO2xAgB03VPbXbK6EtDbqijKRJxfXFty

Prosedur Pemberhentian Karyawan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Harap diingat gaes, umamz.com adalah situs altenatif brainly, sebagai situs untuk menemukan jawaban dari berbagai soal dengan jawaban 100% benar.

Seperti sekarang, saya akan membantu kamu menemukan jawaban dari soal "Prosedur Pemberhentian Karyawan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)" disertai dengan penjelasan lengkap.

Kalau sampai jawaban yang saya berikan dari soal "Prosedur Pemberhentian Karyawan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)" ini salah, maka kamu bisa langsung beri masukan aja lewat kolom komentar.

Berikut jawaban dari soal Prosedur Pemberhentian Karyawan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Secara umum prosedur pemberhentian karyawan adalah harus dilakukan musyawarah terlebih dahulu antara karyawan, pemimpin perusahaan, pimpinan serikat buruh, dan P4 (Daerah dan Pusat) kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negeri.

INFO: P4 adalah singkatan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, ada yang di Daerah ada juga yang di Pusat.

Berikut prosedur pemberhentian karyawan:

  1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
  2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
  3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4Daerah.
  4. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4Pusat.
  5. Pemutusan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.

Secara umum alasan-alasan dari pemberhentian karyawan terjadi berdasarkan undang-undang, keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kontrak kerja berakhir, kesehatan karyawan meninggal dunia, dan perusahaan dilikuidasi.

Bagaimana? masih ragu untuk menggunakan jawaban diatas untuk menjawab soal "Prosedur Pemberhentian Karyawan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)".

Tenang!!, kamu jangan meragukan jawaban yang saya berikan, karena sebelum saya memposting jawaban dari soal "Prosedur Pemberhentian Karyawan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)" saya terlebih dahulu mempelajari dan mencari pembahasannya dari beberapa sumber referensi.

Tidak hanya satu sumber saja yang saya baca, hanya untuk menemukan jawaban paling benar dari soal "Prosedur Pemberhentian Karyawan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)" saya baca lebih dari 10 sumber referensi, agar jawaban terebut benar-benar tepat dan akurat.

Jadi, kamu tidak usah meragukan lagi untuk menggunakan jawaban dari soal "Prosedur Pemberhentian Karyawan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)" karena jawaban tersebut bukan hanya hasil pemikiran saya, melainkan pemikiran dan opini dari banyak orang.

Oke, sampai disini sudah paham kan? sudah ketemu jawaban soal "Prosedur Pemberhentian Karyawan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)", sekarang tugas kamu hanya cukup bagikan postingan ini di media sosial, atau aplikasi chatting kamu.

Tujuanya untuk membantu teman-teman kamu yang lain untuk mendapat jawaban yang tepat dari soal "Prosedur Pemberhentian Karyawan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)" dan juga sebagai bentuk dukungan terhadap situs umamz.com

Kamu tidak rugi membuka situs umamz.com untuk menemukan jawaban soal "Prosedur Pemberhentian Karyawan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)" karena kamu menemukan jawaban yang 100% paling benar, tepat dan akurat.
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar